PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali memperpanjang batas pencairan BSU 2022 di Kantor Pos.
Disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemenaker, pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa langsung mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan dana Rp600.000.
Sebelumnya, pihak Pos Indonesia sendiri sempat menyampaikan bahwa pencairan dana BSU 2022 bisa dilakukan hingga tanggal 30 November 2022 lalu.
Namun, mengingat masih banyak pekerja yang belum menerima dana bantuan, Kemenaker pun memperpanjang batas pengambilan dana BSU tersebut hingga tanggal 20 Desember 2022 ini.
Kemenaker menyampaikan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah bisa diambil di Kantor Pos mana saja yang terdekat dengan pekerja.
Masih sama dengan sebelumnya, pencairan BSU 2022 ini tetap memerlukan kode QR yang didapat dari aplikasi Pospay.
Penerima BSU diharuskan menunjukkan QR code atau kode QR agar bisa mengambil dana sebesar Rp600.000.
Berikut ini adalah cara pengecekan kode QR lewat aplikasi Pospay secara online.