Namun, jika data yang dimasukkan dinyatakan tidak sesuai dengan data penerima, maka notifikasi 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima' akan muncul di layar.
Baca Juga: Netflix Umumkan Season Kedua Anime Gokushufudou, Kapan Rilis? Simak Informasinya
Bagi pekerja yang telah mengantongi kode QR, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Pekerja hanya perlu menunjukkan kode tersebut ke juru bayar yang bertugas dan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
Uang tunai sebesar Rp600.000 pun akan diserahkan kepada pekerja setelah data dipastikan sesuai dengan data penerima.
Demikian informasi terkait pencairan BSU 2022 yang diperpanjang, pekerja bisa mengambil dana bantuan Rp600.000 sebelum tanggal 20 Desember 2022.***