PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp600.000 saat ini masih dicairkan oleh pemerintah.
Pekerja bisa langsung mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos terdekat apabila terdaftar sebagai penerima.
Pencairan BSU Rp600.000 tahun ini memiliki batas akhir yakni pada tanggal 20 Desember 2022.
Lantas, kapan BSU Rp600.000 dicairkan lagi oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan?
Saat ini mengenai informasi kelanjutan penyaluran BSU di tahun 2023 belum dapat dipastikan.
Masyarakat bisa mengecek media sosial resmi Kemnaker atau situs pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini terkait penyaluran BSU mendatang.
Bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU tahun ini masih memiliki kesempatan hingga sebelum 20 Desember 2022.
Baca Juga: Link Nonton Anime Kage no Jitsuryokhusa ni Naritakute Episode 10 Sub Indo