Untuk itu bagi masyarakat yang belum mengetahui persyaratan sebagai penerima BSU 2022 ini, agar memperhatikan penjelasan yang ada di bawah ini.
1. Masyarakat wajib memiliki NIK atau Nomor Induk Keluarga yang valid
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Segera Tayang, Berikut Spoiler dan Link Streaming RCTI
2. Masyarakat wajib memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum di wilayahnya
3. Masyarakat wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
4. Masyarakat wajib tidak menjalani profesi sebagai PNS, TNI dan Polri
5. Masyarakat wajib tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Sembako/BBM dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Agar lebih memastikan apakah masyarakat telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, maka masyarakat yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek secara mandiri melalui tautan di bawah ini:
a. https://www.kemnaker.go.id