- Masukkan data tempat tinggal masyarakat, di antaranya data Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta data Desa.
- Berikutnya, isi nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
- Terakhir, lakukan verifikasi dengan memasukkan delapan huruf kode verifikasi pada kolom yang telah disediakan.
- Jika seluruh data telah terisi dengan benar, silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 11 Desember 2022: Pulau Jawa Diprediksi Berawan
Tunggu beberapa saat, Anda akan menerima notifikasi yang menyatakan berhak atau tidak menjadi penerima BPNT 2022 di bulan Desember ini.***