PR DEPOK - Masyarakat yang terdaftar di sini berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022 di bulan Desember ini yang cair hingga Rp600.000.
Di penghujung tahun 2022, pemerintah masih terus menyalurkan BPNT 2022 kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan ini.
Dengan adanya BPNT 2022 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkanya untuk membeli segala jenis kebutuhan bahan pangan.
Baca Juga: 6 Zodiak yang Dianggap Paling Menjengkelkan, Lebih Baik Menghindar
Masyarakat yang dianggap memenuhi syarat berhak menerima BPNT 2022 ini sebesar Rp2,4 juta yang dapat dicairkan setiap bulan sebesar Rp200.000.
Akan tetapi, pemerintah kabarnya akan menyalurkan BPNT 2022 untuk tiga bulan sekaligus (Oktober-Desember).
Sehingga, masyarakat akan menerima BPNT 2022 di bulan Desember ini sebesar Rp600.000.
Perlu diingat oleh masyarakat, BPNT 2022 ini tidak cair dalam bentuk non-tunai, melainkan berupa saldo yang akan masuk otomatis ke saldo Kartu Sembako masyarakat.
Baca Juga: BSU 2022 akan Hangus Pada Tanggal Berikut, Segera Cairkan Rp600.000 di Kantor Pos
Masyarakat yang berhak menerima BPNT 2022 ini merupakan masyarakat yang tergolong rentan miskin dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, masyarakat yang berhak mendapatkan BPNT 2022 ini wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos merupakan data yang mencakup nama masyarakat penerima bansos di tahun ini, termasuk BPNT 2022.
Segera datangi Kantor Pos terdekat dengan membawa sejumlah dokumen penting pada saat pencairan BPNT 2022, di antaranya KTP, KK, Kartu Sembako, dan surat undangan.
Baca Juga: Fenomena Gerhana yang akan Terjadi pada 2023, Catat tanggal dan Waktunya
Masyarakat bisa memastikan ulang berhak atau tidaknya menjadi penerima BPNT 2022 ini dengan mengecek nama penerima bantuan ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Simak cara untuk cek nama penerima BPNT 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id yang akan tersaji di bawah ini.
- Siapkan KTP masyarakat yang namanya akan dicek.
- Buka Google atau browser lainnya, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data tempat tinggal masyarakat, di antaranya data Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta data Desa.
- Berikutnya, isi nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
- Terakhir, lakukan verifikasi dengan memasukkan delapan huruf kode verifikasi pada kolom yang telah disediakan.
- Jika seluruh data telah terisi dengan benar, silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 11 Desember 2022: Pulau Jawa Diprediksi Berawan
Tunggu beberapa saat, Anda akan menerima notifikasi yang menyatakan berhak atau tidak menjadi penerima BPNT 2022 di bulan Desember ini.***