Penyaluran bantuan PBI JK diberikan dalam bentuk iuran kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya sebesar Rp42.000 per penerima.
Dengan demikian, warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan PBI JK tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya karena sudah dibayar pemerintah.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK atau tidak.
Sebab, data calon penerima bantuan PBI JK diperbarui secara berkala, sehingga tak menutup kemungkinan status kepesertaan bantuan PBI JK dinonaktifkan karena beberapa alasan.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PBI JK 2022 Pakai KTP Lewat HP, Cukup Login Link Ini
Cara Cek Nama Penerima Bantuan PBI JK Online
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau laptop
2. Input alamat tempat tinggal yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
3. Isi nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan huruf kode captcha yang dipisahkan spasi