1. Siapkan KTP masing-masing
2. Kunjungi link eform.bri.co.id melalui browser HP
3. Input NIK KTP sesuai kolom yang tersedia
4. Masukkan kode verifikasi sesuai petunjuk yang ada
5. Pilih dan klik “Proses Inquiry”.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan PBI JK, Apakah Bisa Dapat Uang Tunai?
Jika terdaftar, hasil pencarian sistem akan menampilkan notifikasi yang menyatakan bahwa data KTP sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.
Beberapa waktu lalu, Kemenkop dan UKM telah memberikan keterangan terkait pencairan BPUM 2022.
Kemenkop dan UKM menyebut, BPUM 2022 akan dilanjutkan tahun ini dengan rencana anggaran senilai Rp7,68 triliun.
Baca Juga: BSU 2022 Berakhir 20 Desember, Cek Nama Anda dan Segera Ambil Rp600.000 di Kantor Pos