1. Kategori ibu hamil akan menerima bantuan Rp750.000/Tahap.
2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan menerima bantuan Rp750.000/Tahap.
3. Kategori anak SD/sederajat akan menerima bantuan Rp225.000/Tahap.
4. Kategori anak SMP/sederajat akan menerima bantuan Rp375.000/Tahap.
5. Kategori anak SMA/sederajat akan menerima bantuan Rp500.000/Tahap.
Baca Juga: Resep Cinnamon Roll Klepon, Cocok Jadi Suguhan di Hari Natal 2022, Mudah Dibuat dan Tanpa Mixer
6. Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan menerima bantuan Rp600.000/Tahap.
7. Kategori disabilitas berat akan menerima bantuan Rp600.000/Tahap.
Nantinya masyarakat dapat mencairkan berbagai dana tersebut sesuai dengan kategorinya jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4 Desember 2022.