2. Menginputkan data NIK KTP milik dari penerima BLT UMKM atau BPUM dengan benar dan sesuai.
3. Menginputkan data berupa digit kode verifikasi di link eform.bri.co.id dengan benar sesuai yang di lihatkan di website.
Baca Juga: Link Streaming Persis vs Persib di BRI Liga 1: Maung Bandung Siap Kembali ke Jalur Kemenangan
4. Klik menu 'Inquiry' atau 'masuk' di halaman website atau situs tersebut untuk tahap validasi data KTP penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 secara tunai.
5. Tunggu hingga notifikasi khusus dari website secara resmi didapat untuk syarat pencairan dana BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM Rp600.000.
6. Kemudian tunggu sampai pengumuman informasi soal jadwal pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 resmi yang disampaikan oleh Kemenkop UKM melaui media sosial atau situs resmi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Sagitarius dan Capricorn Besok Senin, 19 Desember 2022: Hindari Perselisihan
7. Kunjungi Bank BRI, dengan membawa syarat selengkap mungkin untuk mencairkan BLT UMKM atau BPUM Rp600.000 bentuk tunai pada rekening penerima.
Selain sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000, penerima sebelumnya diwajibkan memenuhi 5 syarat ini yaitu sebagai berikut.
1. Tercatat sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dan tentu juga sebagai anggota UMKM secara resmi.