2. Memiliki identitas kependudukan di wilayah DKI Jakarta
3. Wajib berdomisili di Jakarta
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Gratis Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022 dengan Desain yang Menawan
4. Secara ekonomi berasal dari keluarga tidak mampu
5. Terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan bansos KPARJ kepada para penerima dengan nominal sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Segera Cairkan Dana BSU 2022 di Kantor Pos dan Cek di Aplikasi Pospay
Khusus penyaluran di bulan ini sebesar Rp1.200.000, merupakan akumulasi dari penyaluran bansos KPARJ untuk periode September hingga Desember 2022.
Pemberian bantuan ini telah mengacu pada Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, kepada warga DKI Jakarta.
Jika para penerima bansos KPARJ mengalami kehilangan kartu ATM, disarankan agar segera melakukan pemblokiran terlebih dahulu.