Setelah kartu ATM berhasil diblokir, silakan langsung menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.
Sedangkan, jika masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan dalam pendistribusian bantuan pada program bansos, dapat menghubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021) 426 5115 dan (021) 22684824 (Pusdatin).
Bisa juga melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah atau datang langsung ke Pelayanan Masyarakat Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.**