Syarat Dapat Bansos BPNT dan PKH Tahun 2023, Manfaat Maksimal Rp2,4 Juta dan Rp3 Juta per Tahun

- 19 Desember 2022, 20:23 WIB
Simak penjelasan tentang syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH tahun 2023, agar mendapat manfaat.
Simak penjelasan tentang syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH tahun 2023, agar mendapat manfaat. /Antara/

PR DEPOK - Bansos BPNT dan PKH tahun 2023 akan segera cair kepada masyarakat sebagai bantuan yang rutin setiap tahunnya.

Bantuan dari bansos BPNT dan PKH tahun 2023 sendiri akan disalurkan kepada masyarakat yang berstatus sebagai KPM bansos.

Manfaat yang diberikan dari bansos BPNT dan PKH tahun 2023 sendiri bisa mencapai hingga Rp2,4 juta dan Rp3 juta per tahun.

Namun perlu diingat bahwa KPM bansos BPNT dan PKH tahun 2023 perlu memenuhi beberapa syarat agar bisa ditetapkan sebagai penerima bansos Kemensos tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Reborn Rich Episode 15, Balas Dendam Do Joon

Syarat-syarat sebagai KPM bansos BPNT dan PKH tahun 2022 bisa disimak dalam dihadirkan dalam artikel ini.

Syarat mendapat bansos BPNT dan PKH tahun 2022 bisa disimak dalam poin-poin berikut ini.

Syarat menjadi penerima bansos BPNT dan PKH tahun 2023

1. WNI dan memiliki KTP

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x