Syarat Dapat Bansos BPNT dan PKH Tahun 2023, Manfaat Maksimal Rp2,4 Juta dan Rp3 Juta per Tahun

- 19 Desember 2022, 20:23 WIB
Simak penjelasan tentang syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH tahun 2023, agar mendapat manfaat.
Simak penjelasan tentang syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH tahun 2023, agar mendapat manfaat. /Antara/

Baca Juga: Link Nonton Kupu Kupu Malam Episode 7, Spoiler: Arif Dirgantara Mau Ngaku Pernah Jadi Klien Laura?

2. Tergolong golongan masyarakat miskin dan rentan

3. Bukan anggota aparatur negara (TNI, Polri atau ASN)

4. Terdata di DTKS Kemensos

5. Telah mengusulkan diri sebagai penerima bansos PKH atau BPNT bisa secara online atau offline

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Spesial Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022

Sebagai informasi, pengusulan BPNT dan PKH bisa dilakukan dengan 2 cara yakni dengan online melalui aplikasi cek bansos atau offline melalui kelurahan setempat.

Pengusulan dilakukan agar nantinya masyarakat bisa diuji kelayakannya untuk jadi penerima bansos BPNT dan PKH tahun 2023.

Selain itu, saat pengusulan bansos BPNT dan PKH tahun 2023 itu, akan dilakukan pemilihan jenis kategori bansos yang beragam.

Hal itu dikarenakan ada beberapa kategori bansos dari BPNT dan PKH yang akan cair kepada golongan masyarakat di berbagai elemen.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah