PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 terakhir disalurkan lewat Kantor Pos pada hari ini, Selasa, 20 Desember 2022.
Penyaluran BSU 2022 ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lewat Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Kemenaker telah menyelesaikan penyaluran BSU ini lewat Bank Himbara dan saat ini tengah menyalurkannya lewat Pos Indonesia.
Pada pernyataan sebelumnya, Kemenaker menyampaikan bahwa BSU 2022 terakhir bisa dicairkan di Kantor Pos pada tanggal 20 Desember 2022.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Ibu Singkat tapi Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram Notes
Oleh karena itu, pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima disarankan untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat.
Lantas, siapa sajakah yang berhak mengambil dana sebesar Rp600.000 ini di Kantor Pos?
Berikut ini syarat atau kriteria pekerja yang bisa mencairkan dana BSU tahun ini via Pos Indonesia.
1. Pekerja telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.
2. Belum menerima dana BSU lewat rekening Bank Himbara.