1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Resep Cookies Cokelat Simpel dan Enak yang Cocok Dijadikan Camilan di Hari Natal
Tunggulah beberapa saat hingga dimunculkan nama penerima PKH 2022 tahap 4 dari Kemensos.
Akan ada sejumlah besaran dana yang diberikan bagi penerima manfaat PKH 2022 tahap 4 yang tentunya akan berbeda-beda.
Terdapat beberapa kategori penerima manfaat dengan besaran dana yang berbeda mencapai Rp750.000.