Baca Juga: Perjalanan Karier Aminah Cendrakasih: dari Panggung Sandiwara hingga ‘Mak Nyak’
3. Dapat notifikasi resmi dari situs sebagai salah satu syarat pencairan dana manfaat BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 secara tunai.
4. Memiliki surat pernyataan yang resmi dari aparat daerah setempat untuk mencairkan dana manfaat BPUM atau BLT UMKM dalam bentuk tunai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
5. Penerima BLT UMKM atau BPUM telah memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk, dan juga sudah terdata atau tercatat sebagai WNI asli.
Baca Juga: Waspada! Gelombang Tinggi di Laut Natuna Utara Capai 6 Meter, BMKG: Berlangsung 2 Hari
Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM di link eform.bri.co.id.***