3. Dapat notifikasi resmi dari situs link sebagai salah satu syarat pencairan dana manfaat BPUM 2022 Rp600.000 secara tunai dari Pemerintah yang menyalurkan bantuan tersebut.
4. Memiliki surat pernyataan yang resmi dari aparat daerah setempat untuk cairkan dana manfaat BPUM 2022 dalam bentuk tunai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
5. Penerima BPUM 2022 Memiliki KTP atau (Kartu Tanda Penduduk) dan juga sudah terdata atau tercatat sebagai WNI asli.
Baca Juga: Kerap Diputar Saat Natal, Berikut Lirik Lagu Natal Telah Tiba dari Mitha Talahatu
Untuk informasi pencairan BPUM 2022 jika hingga akhir bulan Desember ini belum disalurkan, maka kemungkinan nya akan dicairkan pada 2023 mendatang.
Demikian penjelasan cara cek nama penerima BPUM 2022 online untuk dapat bantuan tunai Rp600.000. ***