Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Online, Dapatkan Bansos PKH, BPNT, PBI, hingga BLT BBM

- 25 Desember 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi penerima bansos yang mendaftar DTKS Kemensos.
Ilustrasi penerima bansos yang mendaftar DTKS Kemensos. /Kemensos/

2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU 2022 dan Unduh QR Code di Aplikasi PosPay, Ambil BLT Rp600.000 sebelum 27 Desember

Setelah memenuhi persyaratan di atas langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos seperti langkah-langkah yang bisa Anda simak di bawah ini.

Selain persyaratan untuk mendapatkan program bansos Kemensos, masyarakat sebelumnya juga harus terdaftar atau mendaftarkan data dirinya di DTKS Kemensos, untuk verifikasi data diri lebih lanjut.

Dalam pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat nantinya bakal mendapatkan bansos yang sesuai dengan kebutuhannya, seperti PKH tahap 4, BPNT, BLT BBM, hingga PBI JK.

Baca Juga: 10 Lokasi Mall di Depok, Cocok untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Bersama Orang Terkasih

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar DTKS Kemensos, pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung melalui dinsos Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Untuk cara pendaftaran DTKS Kemensos secara online, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkahnya seperti yang di bawah ini:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x