2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Setelah memenuhi persyaratan di atas langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos seperti langkah-langkah yang bisa Anda simak di bawah ini.
Selain persyaratan untuk mendapatkan program bansos Kemensos, masyarakat sebelumnya juga harus terdaftar atau mendaftarkan data dirinya di DTKS Kemensos, untuk verifikasi data diri lebih lanjut.
Dalam pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat nantinya bakal mendapatkan bansos yang sesuai dengan kebutuhannya, seperti PKH tahap 4, BPNT, BLT BBM, hingga PBI JK.
Baca Juga: 10 Lokasi Mall di Depok, Cocok untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Bersama Orang Terkasih
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar DTKS Kemensos, pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung melalui dinsos Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Untuk cara pendaftaran DTKS Kemensos secara online, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkahnya seperti yang di bawah ini: