PR DEPOK - Pencairan BSU 2022 hanya tersisa satu hari lagi, di mana besok Selasa, 27 Desember 2022 merupakan hari terakhir dana Rp600.000 bisa dicairkan di Kantor Pos.
27 Desember 2022 merupakan perpanjangan yang diberikan Kemnaker untuk mencairkan dana BSU 2022, yang sebelumnya dilakukan pada 20 Desember 2022.
Proses perpanjangan dilakukan karena hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum mencairkan dana BSU 2022.
Kemnaker mengimbau agar para pekerja yang telah ditetapkan menerima BSU 2022 untuk mencairkan BSU segera ke Kantor Pos.
Jika proses pencairan BSU 2022 tidak dilakukan maka dana BSU akan segera hangus dan kembali ke kas negara.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemnaker berikut kriteria pekerja yang menjadi syarat untuk mendapatkan dana BSU 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Siapa Tunisha Sharma Aktris India yang Meninggal Bunuh Diri? Berikut Profil Singkatnya
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).