Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Tahun 2023, Simak Daftar Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan

- 26 Desember 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi - Bansos PKH dan BPNT kembali disalurkan di tahun 2023. Ini golongan masyarakat yang akan mendapat bantuan dari Kemensos.
Ilustrasi - Bansos PKH dan BPNT kembali disalurkan di tahun 2023. Ini golongan masyarakat yang akan mendapat bantuan dari Kemensos. /Irsan Mulyadi/ANTARA/

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Kartu Sembako akan cair lagi pada tahun 2023.

Pemerintah alokasikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) atau bansos 2023 sebesar Rp479,1 triliun.

Bansos PKH 2023 ditargetkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bansos BPNT untuk 18,8 juta KPM.

Kedua bansos reguler Kemensos tersebut hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak yang layak menjadi penerima manfaat.

Baca Juga: Pekerja Tipe Ini Bisa Cairkan Dana BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos sebelum Hangus

Calon penerima manfaat bansos PKH dan BPNT 2023 harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat daftar DTKS agar dapat bansos PKH dan BPNT 2023.

1. Merupakan warga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: China Resmi Akhiri Penghitungan Harian Kasus dan Kematian Akibat Covid-19

2. Warga terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Bukan anggota TNI maupun Polri.

Baca Juga: Aktris Korea Seo In Young Bakal Menikah Bulan Februari, Siapa Sosok Calon Suaminya?

Apabila memenuhi seluruh syarat, warga bisa mengajukan diri masuk ke DTKS Kemensos agar menjadi KPM bansos PKH dan BPNT 2023.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk daftar bansos PKH dan BPNT 2023.

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Buka Play Store lewat HP lalu unduh Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Bunuh Diri di Lokasi Syuting, Ini Profil Aktris India Tunisha Sharma

3. Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk pembuatan akun.

4. Masukkan data diri dengan lengkap di antaranya nomor KK, NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan atau desa dan alamat sesuai KTP.

6. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.

Baca Juga: 199 Produk Pangan Ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan, BPOM Kendari Lakukan Intensifikasi

7. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.

8. Tunggu hingga akun Anda diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.

9. Buka email untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.

10. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.

11. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.

12. Klik ‘Tambah Usulan’.

Baca Juga: Drakor Alchemy of Souls 2 Episode 7 Tayang Kapan? Ini Jadwal Rilis, Spoiler, dan Link Nonton

Setelah daftar bansos PKH atau BPNT 2023, warga dapat mengecek status penerimaan DTKS lewat situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP.

Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan data Anda jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT 2023.

Sekian ulasan cara daftar bansos PKH dan BPNT 2023 yang akan kembali dicairkan tahun depan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x