Tok! Pemerintah Pastikan BPUM tidak Dilanjutkan pada 2023

- 26 Desember 2022, 18:07 WIB
Pemerintah pastikan tahun 2023 tidak ada BPUM atau BLT UMKM.
Pemerintah pastikan tahun 2023 tidak ada BPUM atau BLT UMKM. /pexels.com / Pixabay/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, memastian tidakakan melanjutkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2023.

Pemerintah menilai, keputusan tidak melanjutkan BPUM pada 2023 diambil setelah melihat banyak pelaku UMKM yang kembali pulih dan bertahan.

Menteri Koperasi dan UKM Tetan Masduki mengatakan, per har ini, UMKM di Indonesia sudah cukup pulih, sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak menlanjutkan program BPUM atau BLT BBM pada 2023.

Baca Juga: Link Streaming dan Preview Liga Inggris: Brentford vs Tottenham Hotspurs Malam Ini

Meski begitu, menurut Teten, pemerintah tetap akan memantau paska pengentian penyalurkan BLT BBM ini tahun depan.

Sebab, tidak menutup kemungkinan pemerintah kembali melakukan penyesuaian dengan kembali menyalurkan BPUM bagi pelaku UMKM.

“Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment (penyesuaian) terhadap program dan pembiayaan,” kata Tetan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: BPUM Resmi Dihentikan, Kemenkop dan UKM Tak Lagi Salurkan BLT UMKM pada 2023

Seperti diketahui, pemerintah menyalurkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 dan kenaikan harga BBM bersubsidi.

BLT UMKM Rp600.000 ini diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Syarat dan kriteria penetapan penerima BPUM 2022, dikeluarkan pemerintah agar bantuan sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM ini lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh, Ada Museum Tsunami Karya Ridwan Kamil

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2022 adalah:

1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, Selasa, 27 Desember 2022: Keuangan Stabil

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 2023 Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan: Keuangan Membaik

7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Apabila sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM bisa mengajukan usulan BPUM 2022 dengan cara sebagai berikut:

1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

Baca Juga: Link Streaming Piala AFF 2022 Brunei vs Indonesia Senin 26 Desember 2022: Shin Tae-yong Isyaratkan Rotasi Pema

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Menyertakan dan menginput data bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.

Baca Juga: Simak Tips Supaya Terlindung dari Anemia, Berikut Penjelasannya

Itulah syarat dan cara mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah