PR DEPOK - Bansos PKH 2023 akan segera cair kepada para KPM yang terdata di DTKS.
Agar bisa jadi KPM bansos PKH 2023 ada syarat yang mesti dipenuhi agar mendapat bantuan.
Bantuan dari bansos PKH 2023 akan disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ada 7 kategori.
Agar bisa mendapat BLT di 7 Kategori bansos PKH 2023, maka syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Right Issue Berakhir, Saham BRIS Tercatat Mulai Naik 26 Desember 2022
Syarat penerima bansos PKH 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan