Siapkan 2 'Kartu Sakti' Ini untuk Daftar DTKS Kemensos, Dapatkan PIP, PKH, hingga BPNT 2023

- 27 Desember 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi penerima bansos 2023 yang mendaftar DTKS Kemensos.
Ilustrasi penerima bansos 2023 yang mendaftar DTKS Kemensos. /Antara/

PR DEPOK - Kepada para masyarakat segera sediakan 2 Kartu Sakti ini untuk mendapatkan bansos PIP, PKH dan BPNT 2023.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bansos dari Kemensos 2023 adalah harus mendaftar di DTKS Kemensos.

Dengan 2 Kartu Sakti yang Anda miliki, Anda bisa mendaftarkan DTKS Kemensos secara offline dan online untuk mendapatkan bansos 2023.

Baca Juga: Korea Selatan Lepaskan Tembakan Usai Drone Korea Utara Melintas

DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Lalu bagaimana cara masuk ke dalam DTKS? Cara mendaftar DTKS dapat dilakukan secara langsung.

Terdapat 2 cara untuk mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan domisili Anda.

Baca Juga: Korea Selatan Lepaskan Tembakan Usai Drone Korea Utara Melintas

Sebelum Anda melakukan pendaftaran, silahkan siapkan 2 Kartu Sakti yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Berikut ini mekanisme mendaftar DTKS secara online yang dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari laman Indonesiabaik.id.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Registrasi dan klik "Buat Akun Baru.

Baca Juga: Daftar Restoran yang Tren di Sepanjang Tahun 2022, Ada Karen's Diner

3. Isi data diri atau identitas diri dengan lengkap dan benar.

4. Buat username dan password.

5. Unggah swafoto Anda dengan KTP dan foto KTP

6. Selanjutnya "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Rekomendasi Kafe Hits dan Instagramable di Depok, Cocok untuk Nongkrong di Malam Tahun Baru 2023

7. Klik "Daftar Usulan" dan pilih "Tambah Usulan".

Untuk mekanisme mendaftar secara offline dapat dilakukan dengan cara di bawah ini.

Masyarakat yang tergolong miskin dan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan seperti KTP dan KK.

Apabila sudah didaftarkan maka akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Drone Ukraina Ditembak Jatuh, Tiga Tentara Rusia Tewas Tertimpa Puing-Puing

Proses verifikasi dan validasi data yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial.

Dinas sosial melakukan kunjungan ke rumah tangga dan setelah data diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS oleh petugas Desa atau Kecamatan.

Proses akhir Bupati atau Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Adapun syarat untuk mendaftarkan diri ke DTKS adalah masyarakat kategori miskin, fakir miskin atau rentan miskin.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah