BPNT 2023 akan mulai disalurkan pada awal bulan Januari 2023 kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan akan cair sebesar Rp200.000 jika sama seperti regulasi sebelumnya.
Selain itu, adapun juga berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bansos PKH dan BPNT 2023, di antaranya:
Baca Juga: Daftar Festival Musik yang akan Digelar pada 2023 Mendatang, Ada Pestapora
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Warga terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Bukan anggota TNI maupun Polri
5. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika sudah memenuhi beberapa syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera ajukan diri agar terdaftar menjadi KPM bansos PKH dan BPNT 2023.