- Unggah foto KTP dan lampirkan.
- Unggah swafoto sambil memegang KTP dan lampirkan.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Masyarakat bisa menggunakan akun yang baru saja dibuat tersebut untuk mengusulkan diri sebagai calon KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara mengusulkan data diri menjadi calon KPM bansos PKH 2023 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Sahabat Jadi Cinta, IU dan Lee Jong Suk Dikabarkan Tengah Berpacaran
- Pada Aplikasi Cek Bansos, klik menu 'Daftar Usulan'.
- Klik opsi 'Tambah Usulan'.
- Masukkan data diri yang diperlukan, termasuk jenis bansos yang ingin didapat, yakni PKH.