- Isi data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Isi alamat lengkap pendaftar, yakni nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
- Unggah foto KTP dan lampirkan.
- Unggah swafoto sambil menunjukkan KTP dan lampirkan.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
- Gunakan akun untuk mengusulkan data ke DTKS Kemensos.
- Klik menu 'Daftar Usulan'.
- Pilih menu 'Tambah Usulan'.
- Masukkan kembali data yang diperlukan.