2. Pilih alamat domisili sesuai KTP, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, dan desa.
3. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
4. Ketik ulang kode huruf unik sesuai dengan petunjuk yang tampak pada gambar.
5. Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.
Selanjutnya, sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencari daftar penerima bansos PKH sesuai nama dan wilayah yang dimasukkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Senin, 2 Januari 2023: Berpikir Positif dan Hati-Hati dengan Keuanganmu!
Apabila terdaftar sebagai penerima bansos PKH, pada layar akan muncul sejumlah informasi, seperti nama penerima, umur, status, jenis bansos, keterangan, dan periode pencairan.
Anda yang menerima pemberitahuan di atas, bisa mencairkan bansos PKH melalui Bank Himbara atau kantor pos. Namun, sebelum itu harus mengambil surat undangan pencairan di RT/RW setempat.
Demikian penjelasan terkait cara cek daftar nama penerima PKH 2023 yang ada di laman cekbansos.kemensos.go.id.***