4. Kemudian unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP asli.
5. Setelah selesai, klik 'Buat Akun Baru'.
6. Jika pendaftaran akun berhasil, selanjutnya pilih menu 'Daftar Usulan' di Aplikasi Cek Bansos.
7. Kemudian klik opsi 'Tambah Usulan'.
8. Lalu isi kembali data diri pengusul PKH balita 2023 dengan lengkap.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Senin, 2 Januari 2023: Berpikir Positif dan Hati-Hati dengan Keuanganmu!
Data pengusul bansos PKH balita 2023 nantinya akan diperiksa terlebih dahulu oleh Kementerian dan dinas terkait sebagai proses verifikasi.
Hal ini untuk memastikan apakah pengusul sudah memenuhi syarat sebagai penerima BLT balita 2023 atau tidak.
Adapun jika masyarakat kesulitan mendaftar PKH balita 2023 secara online, maka dapat mendaftar langsung melalui RT/RW atau melalui Kelurahan/Desa setempat, sesuai domisili.