- Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
- Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Jika dirasa telah memenuhi berbagai syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPNT atau belum di tahun 2023.
Baca Juga: Hati-Hati, 5 Makanan dan Minuman Ini Ternyata Punya Dampak Buruk bagi Pencernaan
Untuk cara cek penerima BPNT 2023, tentunya bisa dilakukan online melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun berikut ini bisa disimak cara cek penerima BPNT 2023 lewat cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id di browser.
2. Masukan data diri dengan lengkap seperti nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan KTP.