5. Lanjutkan dengan memasukkan alamat lengkap yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
6. Unggah dan lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Klik Buat Akun Baru.
Baca Juga: Anak Tega Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri di Tambora Terungkap Positif Sabu
8. Setelah pendaftaran berhasil, pilih "Daftar Usulan" pada aplikasi Cek Bansos.
9. Masukkan kembali informasi pribadi yang diminta.
10. Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, dalam hal ini pilih bansos PKH.
11. Data yang didaftarkan akan masuk melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.
Setelah melakukan registrasi, masyarakat dapat mengecek secara berkala apakah sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2023 Mulai Cair! Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang untuk Cek Penerima Bansos