Mulai Berlaku Penuh 2024, Begini Cara Cek Apakah KTP Anda Sudah Terintegrasi NPWP?

- 4 Januari 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi KTP - Begini cara cek Nik telah terintegrasi NPWP.
Ilustrasi KTP - Begini cara cek Nik telah terintegrasi NPWP. /Antara

PR DEPOK – Pemerintah akan memberlakukan secara penuh nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 2024.

Berikut ini cara cek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Pemberlakukan NIK menjadi NPWP, sudah menjad program pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memudahkan pengecekan pajak seseorang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, 5 Januari 2023: Peluang Karier Menarik tapi Tak Gratis

Kemenkeu sendiri telah mencatat hingga saat ini sudah ada 52,9 juta NIK yang menjadi NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan pemberlakukan secara penuh ini maka NPWP hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Neilmaldrin juga menyampaikan, pemberlakukan secara menyeluruh ini akan dimulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Januari 2023 Cair? Berikut Estimasi Waktu Pencairannya

“Wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi,” kata Neilmadrin seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Berikut ini cara cek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:

1. Login ke ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Drakor Brain Works Berhasil Tempati Peringkat Rating Pemirsa No.1 Usai Tayang Perdana

2. Kemudian klik Cek NPWP

3. Akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha.

4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama.

Baca Juga: Bukan BSU, Anda Tetap Bisa Dapat Bantuan Rp600.000 Mulai Januari 2023: Cek Syaratnya

5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua.

6. Masukkan kode captcha.

7. Klik ‘Cari’.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:

Baca Juga: 10 Ucapan Quote Hari Raya Galungan dan Kuningan 2023, Cocok untuk Sosmed serta Dibagikan ke Keluarga

1. Login ke djponline.pajak.go.id

2. Memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia dan masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

Baca Juga: Kisah Pemilik Pengusaha Logistik di Jepang yang Berikan Bisnisnya secara Cuma-Cuma

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Kemudian klik ‘Validasi’.

6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Dilanjut pada 2023: Ada PKH hingga Kartu Prakerja Rp4,2 Juta

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

9. Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Itulah cara cek apakah KTP Anda sudah terintegrasi dengan NPWP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x