Apabila mengacu pada ketentuan sebelumnya, salah satu bansos 2023 ini disalurkan dalam empat tahap atau tiga bulan sekali dalam satu tahun atau dalam empat tahap.
Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2023 berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebelumya:
Baca Juga: Jayapura Dirundung Gempa Lebih dari 200 kali, BMKG: Terus Waspada!
Tahap 1: Januari, Februari dan Maret.
Tahap 2: April, Mei dan Juni.
Tahap 3: Juli, Agustus dan Setember.
Baca Juga: Siap-siap! Cek Nama Penerima BLT Ibu Hamil Januari 2023 di Laman Resmi Kemensos
Tahap 4: Oktober, November dan Desember.
Syarat dapat bansos PKH 2023
Untuk mendapatkan PKH 2023, masyarakat terlebih dulu harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebagai berikut: