5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19 seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan lain-lain.
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
7. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
8. Bukan dari golongan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sebagai informasi, saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 belum dibuka dan pendaftaran akun di situs www.prakerja.go.id juga belum dibuka.
Masyarakat bisa cek secara berkala situs www.prakerja.go.id untuk mengetahui pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48.***