PR DEPOK - Bagi Anda pemilik KTP ini akan mendapat BLT ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap.
Segera cek nama penerima dengan langkah yang ada di artikel ini agar bisa mendapatkan BLT ibu hamil.
Seperti sebelumnya, Kementerian Sosial akan menyalurkan kembali bansos PKH kepada beberapa kategori, salah satunya adalah BLT ibu hamil.
Baca Juga: Hari Gerakan Sejuta Pohon 10 Januari 2023, Simak 4 Rekomendasi Jenis Pohon untuk DItanam
Penyaluran dana akan diberikan sebesar Rp3 juta setahun dengan 4 kali penyaluran.
Apabila Anda sudah ditetapkan sebagai penerima maka pencairan dana BLT ibu hamil ini akan diberikan melalui rekening bank himbara atau melalui Kantor Pos Indonesia.
Lalu pemilik KTP yang seperti apa yang akan mendapat BLT ibu hamil Rp 750.000 yang akan dicairkan 4 kali dalam setahun ini?
Baca Juga: Hari Gerakan Sejuta Pohon 10 Januari 2023, Simak 4 Rekomendasi Jenis Pohon untuk DItanam
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos berikut kriteria pemiliki KTP yang akan mendapat BLT ibu hamil sebesar Rp 750.000.