Pemilik KTP yang BIsa Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp750.000, Segera Cek Nama Penerima di Sini

- 5 Januari 2023, 21:38 WIB
Ilustrasi ibu hamil penerima BLT
Ilustrasi ibu hamil penerima BLT /Pixabay/fezailc

1. Harus termasuk dalam kategori Keluarga Manfaat yang sudah terdaftar di DTKS.

2. Dalam keluarga harus memiliki ciri kategori PKH yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya

3. Jika dalam satu keluarga memiliki seluruh kategori di atas maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Shin Tae Yong Genjot Timnas Jelang Laga Kontra Vietnam: Tidak Ada Lagi Istilah Beruntung

Masyarakat yang tergolong ibu hamil dan telah memenuhi kriteria di atas dapat melakukan pengecekan secara online lewat HP.

Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/, lalu isi nama dan alamat, mulai provinsi hingga desa, sesuai alamat di KTP.

Input kode verifikasi yang tertera di layar.Klik tombol ‘Cari Data’, maka muncul daftar penerima bantuan PKH.

Demikian informasi terkait kriteri pemegang KTP yang akan memperoleg BLT ibua hamil sebesar Rp 750.000 4 kali cair dalam tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x