PR DEPOK - Dapatkan informasi mengenai masyarakat yang berhak menjadi penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 hingga Rp750.000 pada artikel ini.
Masyarakat Indonesia berkesempatan untuk mendapatkan sejumlah bansos, salah satunya adalah PKH.
Namun, tidak semua masyarakat bisa untuk mendapatkan bansos PKH ini.
Baca Juga: Skema Terbaru Program Kartu Prakerja 2023, Segara Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp4,2 Juta
PKH hanya bisa didapatkan oleh masyarakat yang telah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada ketentuan di tahun 2022, masyarakat wajib memenuhi syarat utama agar bisa mendapatkan PKH ini, yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebagai informasi DTKS Kemensos ini merupakan data kumpulan nama masyarakat yang berhak mendapatkan bansos dari pemerintah, termasuk PKH.
Pendaftaran DTKS Kemensos sendiri dapat dilakukan masyarakat secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Penerima PKH 2023 Online di Link cekbansos.kemensos.go.id