Info Pencairan PKH Januari 2023: Cek Penerima BLT Ibu Hamil, Balita, hingga Anak Sekolah di Sini

- 8 Januari 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi - Simak info pencairan bansos PKH Januari 2023 dan cara cek penerima BLT ibu hamil, balita hingga anak sekolah.
Ilustrasi - Simak info pencairan bansos PKH Januari 2023 dan cara cek penerima BLT ibu hamil, balita hingga anak sekolah. /Pixabay/

PR DEPOK - Simak di sini info pencairan bansos PKH Januari 2023 serta cara cek penerima BLT kategori ibu hamil, balita 0-6 tahun, hingga anak sekolah.

Pencairan PKH di tahun 2023 kabarnya masih akan terus disalurkan pemerintah termasuk pada bulan Januari ini.

Untuk jadwal pencairan PKH dibulan Januari 2023 sendiri jika sama seperti skema sebelumnya, akan masuk pada tahap 1 penyaluran.

Baca Juga: Bansos Sembako 2023 atau BPNT Cair di Kantor Pos, Siapkan KTP dan Login cekbansos.kemensos.go.id

Estimasi jadwal penyaluran PKH tahap 1 ini diprediksi mulai disalurkan sejak tanggal 1 Januari hingga akhir Maret 2023 mendatang.

Adapun juga Kemensos telah menetapkan bahwa penyaluran bansos PKH tahun 2023 ini akan mencapai jumlah 10 juta keluarga penerima manfaat.

Penyaluran bansos PKH di tahun 2023 apabila skemanya tidak berubah, maka akan disalurkan melalui empat tahap.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH dan BPNT 2023 Online

Berikut tahapan penyaluran bansos PKH tahun 2023 jika merujuk skema sebelumnya:

- Tahap 1 penyaluran PKH: pencairan dimulai Januari hingga Maret 2023.

- Tahap 2 penyaluran PKH: pencairan dimulai April hingga akhir Juni 2023.

- Tahap 3 penyaluran PKH: pencairan dimulai pada bulan Juli hingga September 2023.

- Tahap 4 penyaluran PKH: pencairan akan dimulai pada bulan Oktober hingga akhir tahun yakni Desember 2023.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2023 Hari Ini dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan BLT hingga Rp3 Juta

Selain itu, adapun di dalam bansos PKH ini juga terdapat beberapa bantuan yang nantinya diberikan kepada penerima sesuai kategorinya.

Dana bantuan tersebut akan bervariasi, karena menyesuaikan dengan kategori atau golongan penerima manfaat.

Berikut rincian besaran dana PKH sesuai dengan golongan atau kategorinya, antara lain:

Baca Juga: China Sensor Pengguna Internet yang Mengkritik Pemerintah Soal Covid-19, Ribuan Akun Ditangguhkan

1. Kategori ibu hamil akan mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000/Tahun.

2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000/Tahun.

3. Kategori anak SD/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp900.000/Tahun.

4. Kategori anak SMP/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp1.500.000/Tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Senin, 9 Januari 2023: Stres di Tempat Kerja Meningkat

5. Kategori anak SMA/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000/Tahun.

6. Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000/Tahun.

7. Kategori disabilitas berat akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000/Tahun.

Nah, lalu untuk cara cek penerima PKH Januari 2023 ini tentunya bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Desak Dinkes untuk Segera Laporkan Kasus Chiki Ngebul di Jabar, Kemenkes: Perlu Evaluasi

Simak berikut ini cara untuk cek penerima PKH Januari 2023 secara online lewat HP:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.

3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.

4. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Leo, dan Capricorn Besok, 9 Januari 2023: Lupakan Kenangan Pahit Masa Lalu

6. Tunggulah beberapa saat hingga dimunculkan nama penerima PKH Januari 2023 dari Kemensos.

Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH Januari 2023, maka akan berhak mendapat bantuan yang mencapai hingga Rp3 juta sesuai kategorinya.

Itulah info pencairan PKH Januari 2023 serta cara cek penerima BLT kategori ibu hamil, balita 0-6 tahun, hingga anak sekolah.***

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah