PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) di berbagai kabupaten/kota, provinsi, hingga rumah sakit untuk segera membuat laporan terkait kasus chiki ngebul nitrogen.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan perlu melakukan fungsi pemantauan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kementerian Kesehatan perlu melakukan fungsi pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Kapan Cair? Akses Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima
Selain itu, hal ini tertuang dalam surat edaran (SE), Kemenkes Nomor SR.01.07/III.5/154/2023, perihal Pelaporan Peningkatan Kasus, dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
“Terkait hal tersebut kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul,” tulis SE, yang dilihat pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Meskipun demikian, Kemenkes menyatakan jika keracunan nitrogen cair tidak dimasukkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB),
Baca Juga: PKH 2023 Bakal Cair Berapa? Segera Daftar di Sini tuk Cairkan Uang Tunai Senilai Rp3 Juta
Namun, Kemenkes menambahkan hal ini perlu adanya pemantauan.