PR DEPOK - Mantan Ketua DPRD Jabar (Jawa Barat) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pasalnya, pasangan suami istri itu diduga telah melakukan penipuan terjadap korban berinisial SG, dengan janji bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurut Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kedua tersangka (IS dan EK) langsung dilaporkan oleh SG ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kapan PKH 2022 Tahap 4 Jawa Timur Cair? Catat Informasi dan Penjelasannya di Sini
“Tersangka berinisial IS dan EK,” kata Nurul Azizah, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 11 November 2022.
Adapun bentuk atau modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka yakni korban (SG) dijanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU.
Kemudian, korban pun diminta agar membeli tanah dan rumah untuk dijadikan tempat tinggal bagi karyawan SPBU, tutur Nurul Azizah.
Baca Juga: Cek KJP Plus 2022 Online Pakai NIK di Laman kjp.jakarta.go.id
“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ujarnya.