Mantan Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang Bisnis SPBU

- 12 November 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi - Mantan Ketua DPRD Jabar jadi tersangka kasus penipuan  bisnis SPBU
Ilustrasi - Mantan Ketua DPRD Jabar jadi tersangka kasus penipuan bisnis SPBU /Instagram @pertamina

PR DEPOK- Bareskrim Polri telah menetapkan Mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014, Irfan Suryanagara beserta istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka.

Irfan Suryanagara beserta istrinya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Irfan ditangkap setelah adanya pelaporan dari korbannya yang berinisial SG.

Baca Juga: Hasil Otopsi Satu Keluarga Meninggal di Kalideres: Tak Ada Asupan Makanan di Lambung Korban

SG awalnya ditawarkan pernjanjian kerja sama oleh Irfan dan sang istri untuk mengelola SPBU dengan cara membujuk korban untuk beli tanah dan rumah.

Rencananya tanah dan rumah yang dibeli oleh SG digunakan sebagai tempat tinggal para karyawan SPBU yang akan mereka kelola nantinya.

“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal Pencairan BSU Tahap 8, Segera Cek Penerima untuk Dapat Rp600.000

Sayangnya setelah ajuan kerja sama terjadi, SG mengaku tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan kedua tersangka. 

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x