PR DEPOK- Bareskrim Polri telah menetapkan Mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014, Irfan Suryanagara beserta istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka.
Irfan Suryanagara beserta istrinya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Irfan ditangkap setelah adanya pelaporan dari korbannya yang berinisial SG.
Baca Juga: Hasil Otopsi Satu Keluarga Meninggal di Kalideres: Tak Ada Asupan Makanan di Lambung Korban
SG awalnya ditawarkan pernjanjian kerja sama oleh Irfan dan sang istri untuk mengelola SPBU dengan cara membujuk korban untuk beli tanah dan rumah.
Rencananya tanah dan rumah yang dibeli oleh SG digunakan sebagai tempat tinggal para karyawan SPBU yang akan mereka kelola nantinya.
“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca Juga: Info Terbaru Jadwal Pencairan BSU Tahap 8, Segera Cek Penerima untuk Dapat Rp600.000
Sayangnya setelah ajuan kerja sama terjadi, SG mengaku tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan kedua tersangka.