Sebaliknya, SG justru mengalami kerugian yang besarannya capai Rp77 miliar. Dia kemudian langsung melaporkan kedua tersangka ke pihak kepolisian.
“Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id, KJP Plus Bulan November 2022 Jenjang SD-SMK Resmi Cair Hari Ini
Lebih lanjut, penyidik Bareskrim Polri saat ini telah melakukan penyitaan barang bukti, berupa beberapa aset properti di kawasan Jawa Barat
“Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yang terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya (penyitaan) 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.***