PR DEPOK – Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali dicairkan pada Januari 2023 oleh pemerintah.
Dana BPNT 2023 ini adalah bantuan sosial bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Dana BPNT 2023 dapat disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci di Tahun Kelinci 2023: Gerakan Romantis Bisa Membuat Pasangan Merasa Dihargai
Dana BPNT Rp600.000 diharapkan dapat dicairkan pada hari ini atau sesuai rencana selama periode Januari 2023.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dana BPNT 2023, hanya mereka yang memenuhi syarat dari pemerintah yang bisa mencairkannya.
Untuk mencairkannya, pastikan keluarga penerima manfaat memenuhi semua persyaratan berikut.
Baca Juga: BMKG Terbitkan Peta Bahaya Gempa di Cianjur, hingga Kriteria Zona Terlarang
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah