- Isi data diri yang ingin didaftarkan jadi penerima PKH ibu hamil.
- Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.
- Selanjutnya klik "Tambah Usulan."
- Pilih jenis bansos.
Setelah itu Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak diterima.
Jika diterima, maka ibu hamil yang diusulkan akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun yang cair empat tahap dalam satu tahun.
Baca Juga: Muncul Pulau Seusai Gempa, Warga Tanibar Maluku Pilih Mengungsi
Di setiap pencariannya, penerima PKH ibu hamil menerima bantuan senilai Rp750.000. Mengacu pada skema tahun sebelumnya, jadwal pencairan PKH sebagai berikut:
Tahap 1 Januari sampai Maret.
Tahap 2 April sampai Juni.
Tahap 3 Juli sampai September.
Tahap 4 Oktober sampai Desember.