"Ditegaskan kembali kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," tulis caption unggahan Instagram resmi Kemnaker, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 11 Januari 2023.
Adapun untuk berjaga-jaga, Anda bisa memahami dan mengetahui bagaimana cara untuk cek penerima BSU.
1. Masuk atau login di link bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU.
2. Daftar akun baru untuk login kembali dan cek BSU.
3. Masukkan data diri penerima BSU, kemudian masukkan kode OTP sesuai dengan yang ada tertera di website.
Baca Juga: 5 Hidangan China yang Cocok untuk Sambut dan Rayakan Imlek bersama Keluarga
4. Login kembali untuk cek penerima dana manfaat BSU.
5. Input dengan benar data pribadi penerima dana manfaat BSU atau bantuan subsidi gaji Rp600.000 (foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi).
6. Langkah terakhir, terima dan simpan informasi berupa notifikasi untuk dijadikan bukti pencairan manfaat dana BSU.