Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos dipastikan berhak menerima PKH.
Kembali mengacu pada regulasi di tahun 2022 kemarin, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud 2023 bagi Siswa SMP Cair? Simak Informasi Terbaru di Sini
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: BPUM Berakhir, Pelak UMKM Bisa Gabung Kartu Prakerja untuk Dana Bantuan Rp4,2 Juta
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.