Baca Juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Revaldo Akui Punya Masalah Mental
Berikut cara cek penerima PKH tahap 1 di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
4. Ketik empat (4) kode captcha. Pastikan mengikuti petunjuk agar bisa dibaca oleh sistem.
5. Langkah terakhir klik 'Cari Data'.
Proses selanjutnya sistem cekbansos.kemensos.go.id mulai mencocokan nama berdasarkan wilayah yang diinput dengan basis data Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika data ibu hamil dan balita terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini, maka pada hasil pencarian data akan muncul identitas penerima, seperti nama, alamat, dan umur.