1. Login di situs www.prakerja.go.id dan klik menu daftar
2. Masukkan alamat email dan password
Baca Juga: JPU Menuntut Kuat Maruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
3. Kartu Prakerja akan mengirimkan pemberitahuan melalui email
4. Buka email dan lakukan verifikasi
5. Selanjutnya, login kembali di www.prakerja.go.id
6. Lengkapi data diri
Baca Juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Cs
7. Unggah foto KTP dan swafoto
8. Verifikasi nomor telepon