Cek 7 Syarat Ini untuk Penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2023

- 16 Januari 2023, 21:55 WIB
Cara syarat penerima dana PIP Kemdikbud 2023.
Cara syarat penerima dana PIP Kemdikbud 2023. /Pixabay/Stokpic/

PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Ketentuan utama untuk dapat mengikuti program ini, yang mana akan memperoleh bantuan uang tunai yaitu, peserta didik harus memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Terdapat beberapa syarat lagi agar peserta didik dapat lolos dalam Program Indonesia Pintar 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Cancer, Sagitarius, dan Capricorn, 17 Januari 2023: Ceritakan Masalah pada Pasangan

Peserta Didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau. Ada pun dengan pertimbangan khusus untuk memenuhi syarat agar lolos dalam Program Indonesia Pintar ini.

Simak 7 syarat peserta didik yang menjadi kriteria untuk mengikuti Program Indonesia Pintar 2023. Dan dapatkan bantuan uang tunai untuk bersekolah, serta perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Peserta Didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Januari 2023 di Situs cekbansos.kemensos.go.id: Ada untuk Anak Sekolah hingga Lansia

1. Peserta Didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

2. Peserta Didik berasal keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

3. Peserta Didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu yang berasal dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: 4 Zodiak Berikut Sulit Bergaul dengan Orang Lain, Apa Kamu Termasuk?

4. Peserta Didik yang terdampak bencana alam.

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out), akan tetapi diharapkan kembali bersekolah dan mengikuti proses belajar.

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, Selasa, 17 Januari 2023: Kamu Memiliki Kemampuan Hebat

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jika telah dirasa calon Peserta Didik memenuhi syarat di atas. Maka, langkah selanjutnya dapat mengakses laman, Program Indonesia Pintar 2023. Untuk mengecek apakah perserta didik merupakan penerima PIP bisa kunjungi link pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan nomor NISN serta NIK pada kolom yang tertera. Setelah itu masukkan hasil jumlah perhitungan yang tertera, lalu langkah terakhir klik tombol "Cek Penerima PIP". ***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah