Cek Penerima PIP Kemdikbud di Sini, Batas Aktivasi Diperpanjang hingga 31 Januari 2023

- 13 Januari 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud.
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud. /Unsplash/

PR DEPOK - Informasi mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud, serta batas aktivasi yang diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2023, bisa Anda simak dalam isi artikel ini.

Melalui laman media sosialnya, Kemdikbud mengabarkan bahwa batas aktivasi kartu PIP Kemdibud 2023 hanya sampai akhir bulan Januari saja.

Bagi siswa penerima PIP Kemdikbud di tahun 2022, Anda bisa kembali melakukan aktivasi kartu rekening, apabila telah menerima pesan SMS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Bukan di Rumah Trump, Dokumen Rahasia Ditemukan di Kediaman Joe Biden

Isi pesan SMS tersebut menjelaskan bahwa penerima PIP Kemdikbud di tahun 2022, bisa kembali mencairkan dana bantuan pendidikan dari Pemerintah, apabila sudah kembali melakukan aktivasi yang diinformasikan.

Namun, sebelum melakukan aktivasi, pastikan kembali bahwa Anda menerima pesan SMS dari "KEMDIKBUD", dan bisa langsung menghubungi sekolah Anda jika telah menerima pesan tersebut.

Apa isi pesan SMS Kemdikbud? Isi pesan tersebut antara lain seperti "Hai PIP NISN (nomor siswa), kamu belum aktivasi rekening PIP cek SK Nominasi: pip.kemdikbud.go.id segera hub sekolahmu. Abaikan jika sudah aktivasi."

Baca Juga: Link Nonton Kungfu Panda Season 2 The Dragon Knight: Pergi dari Tempat Tercinta Po dan Tim

Program bantuan pendidikan PIP Kemdikbud memiliki tujuan untuk menarik kembali minat dari siswa yang sebelumnya telah putus sekolah, serta mencegah siswa putus sekolah karena beban biaya pendidikannya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x